Pengertian Uang dan Bank
Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi. Berdasarkan pengertian mengenai uang, maka kita dapat mengetahui syarat suatu benda dapat dijadikan uang, yaitu:
1. Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
2. Tidak mengalami perubahan dan tidak cepat rusak (durability)
3. Nilainya tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu yang lama (stability of value)
4. Praktik dan mudah dibawa kemana-mana (portability)
5. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
6. Kualitasnya relatif sama (uniformity)
7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Jenis-jenis Uang :
1. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
2. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia., yaitu Bank Indonesia
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah pengaturan variable – variable seperti jumlah uang beredar atau tingkat bunga untuk mencapai tujuan ekonomi makro.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Empat instrument kebijakan moneter :
1. Himbauan moral
2. Cadangan
3. Bunga diskonto
4. Operasi pasar terbuka
Jumlah uang beredar menurut Keynes mempengaruhi GNP riil dan kesempatan kerja hanya karena uang beredar mempengaruhi tingkat bunga dan investasi. Analisa permintaan dan penawaran konvensional dapat digunakan untuk menjelaskan kaitan antara kebijakan moneter dengan tingkat bunga.
Masalah dalam kebijakan moneter :
1. Ketidak pastian dan jarak waktu
2. Pemerintah bisa saja memaksakan berkurangnya uang beredar tetapi tidak bisa dengan mudah menaikkan jumlah uang beredar
3. Pergeseran kurva MEC dapat membuat kebijakan moneter tidak efektif
4. Kebijakan moneter bisa merupakan bagian dari kebijakan fiscal, karena tindakan fiscal bisa membawa efek moneter
5. Kebijakan moneter dapat dilaksanakan lebih cepat daripada kebijakan fiscal, tetapi waktu yang dibutuhkan untuk berpengaruh terasa relative lebih lama.
Sumber :
http://organisasi.org/macam-jenis-bank-definisi-pengertian-bank-sentral-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat
http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang
http://niaas8.wordpress.com/2010/02/23/kebijakan-moneter/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar